Pemerintah Pastikan Tarif Listrik 2025 Tetap Terjangkau

Rabu, 24 September 2025 | 09:15:15 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik 2025 Tetap Terjangkau

JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) selama periode Januari hingga Maret 2025. 

Kebijakan yang sama juga akan diberlakukan pada periode Juli hingga September 2025, termasuk untuk bulan Agustus dan September 2025. 

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing sektor industri. 

Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dengan adanya kepastian harga listrik, baik rumah tangga maupun pelaku usaha dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik tanpa khawatir adanya kenaikan tarif mendadak.

Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Langkah pemerintah untuk menahan tarif listrik dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi perekonomian domestik dari potensi dampak inflasi. 

Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat mempertahankan daya beli mereka, sementara sektor usaha dan industri mendapat kepastian biaya operasional.

Kebijakan ini juga memberikan sinyal positif kepada investor, karena stabilitas biaya listrik menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah indikator ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). 

Meski faktor-faktor tersebut kerap mengalami fluktuasi, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Bagi pelanggan yang termasuk dalam golongan subsidi, tarif listrik akan tetap sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan memastikan rumah tangga berdaya rendah tetap memiliki akses listrik dengan harga yang terjangkau, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan sosial.

Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 450 VA, misalnya, tetap membayar tarif sebesar Rp 415 per kWh. Sementara itu, untuk golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, tarif yang berlaku tetap Rp 605 per kWh. 

Angka-angka tersebut dipertahankan agar jutaan keluarga penerima subsidi tetap bisa memenuhi kebutuhan listrik tanpa terbebani kenaikan biaya.

Kebijakan ini menjadi bukti keberlanjutan program subsidi listrik yang telah lama dijalankan pemerintah. Dengan subsidi yang stabil, beban pengeluaran rumah tangga tetap terkendali sehingga masyarakat berpendapatan rendah tetap dapat menikmati layanan listrik sebagai kebutuhan dasar.

Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap Tidak Berubah

Kabar baik juga datang bagi pelanggan non-subsidi. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk kategori rumah tangga mampu, bisnis, dan industri tetap stabil sepanjang 2025. 

Keputusan ini mendukung iklim usaha yang lebih baik dan memberikan kepastian biaya bagi pelaku industri, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha dan investasi.

Berikut rincian tarif listrik non-subsidi per kWh yang tetap berlaku sepanjang 2025:

Golongan R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.699,53 per kWh

Keputusan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri yang sangat bergantung pada pasokan listrik. Stabilitas tarif listrik memungkinkan perusahaan merencanakan anggaran operasional dengan lebih akurat, menjaga kelangsungan produksi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dukungan Penuh PLN untuk Kebijakan Pemerintah

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif listrik ini. PLN berkomitmen untuk menjaga penyediaan listrik yang andal dan merata bagi seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. 

Kestabilan tarif listrik dinilai memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat serta sektor industri dalam merencanakan kebutuhan energi mereka.

Selain menjaga harga tetap terjangkau, PLN juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Manfaat Stabilitas Tarif Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, rumah tangga dapat mengatur pengeluaran mereka tanpa kekhawatiran akan lonjakan biaya energi. 

Sementara itu, pelaku usaha mendapatkan keuntungan dari kepastian biaya listrik yang mendukung perencanaan jangka panjang dan menjaga daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Langkah pemerintah menahan tarif listrik hingga akhir 2025 menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan perekonomian tetap tumbuh di tengah tantangan global. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kestabilan harga barang dan jasa, serta menjaga tingkat inflasi agar tetap terkendali.

Dengan dukungan PLN dan kebijakan yang konsisten, stabilitas tarif listrik di tahun 2025 tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian usaha, memperkuat perekonomian nasional, dan mendukung upaya Indonesia dalam menciptakan energi yang lebih berkelanjutan.

Terkini