JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Dengan KPJ, para pegawai swasta dan pekerja formal di Jakarta bisa menikmati layanan transportasi umum gratis, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditujukan untuk 15 golongan penerima manfaat, salah satunya pekerja dengan penghasilan tertentu.
Program KPJ bukan hanya soal transportasi. Pemegang kartu juga mendapat akses keringanan biaya pangan dan bantuan pendidikan bagi anak pekerja. Dengan begitu, KPJ berperan sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta.
Siapa yang Bisa Mendapat KPJ?
Agar bisa memperoleh KPJ, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria yang jelas. Syarat utama meliputi:
Memiliki KTP DKI Jakarta, sebagai bukti identitas dan domisili.
Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Penghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, yakni Rp 6.206.275 pada 2025.
Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Persyaratan ini dibuat agar program tepat sasaran dan bisa membantu pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan biaya transportasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar KPJ, pekerja wajib menyiapkan dokumen penting, di antaranya:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotokopi slip gaji
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Formulir pendaftaran bisa diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj. Setelah diisi lengkap, formulir beserta dokumen dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Proses Pembuatan KPJ
Pengajuan KPJ dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing. Langkah-langkah pengajuan adalah:
Mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans.
Verifikasi data dilakukan oleh Disnakertrans.
Membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.
Distribusi kartu dilakukan oleh Disnakertrans bersama Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan.
Proses ini memastikan setiap pemohon memiliki akses yang mudah dan jelas untuk mendapatkan KPJ, tanpa kesulitan birokrasi yang berlebihan.
Pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG)
Setelah KPJ diterbitkan, pemegang kartu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG memungkinkan pekerja untuk menggunakan transportasi umum tanpa biaya tambahan. Pendaftaran KLG dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Tahapan pengajuan KLG meliputi:
Memilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
Mengisi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
Menunggu verifikasi sistem.
Setelah disetujui, kartu dicetak dan pemohon mendapat informasi lokasi pengambilan.
Status pengajuan bisa dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status.
Distribusi KLG dilakukan secara berjenjang, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, sehingga penerima manfaat bisa menerima kartu tanpa harus datang ke kantor Transjakarta.
Distribusi Kartu Layanan Gratis di Jakarta
Hingga September 2025, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah menyalurkan 5.729 KLG di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa distribusi di Jakarta Barat mencapai 3.368 kartu, sementara di Jakarta Utara sebanyak 2.361 kartu.
Selain itu, sebanyak 2.651 kartu siap didistribusikan kepada pendaftar di Jakarta Pusat, menjadi wilayah ketiga dalam program distribusi bertahap. Sistem distribusi yang berjenjang ini memungkinkan penerima kartu memperoleh layanan dengan cepat dan praktis.
Manfaat KPJ dan KLG
Dengan KPJ dan KLG, pekerja bisa memanfaatkan transportasi umum Jakarta secara gratis, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT. Hal ini sangat membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, terutama yang membutuhkan mobilitas tinggi untuk bekerja.
Selain transportasi, KPJ juga membuka akses ke bantuan lain seperti keringanan biaya pangan dan pendidikan, sehingga program ini bukan sekadar kartu transportasi, tetapi paket kesejahteraan lengkap bagi pekerja dan keluarganya.
Program ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pekerja di ibu kota, serta upaya mempermudah akses ke fasilitas publik yang esensial. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja dapat meningkat, produktivitas terjaga, dan mobilitas kota lebih lancar.
Tips Mengurus KPJ
Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mendaftar.
Gunakan alamat email resmi untuk pengiriman dokumen.
Periksa status pendaftaran KLG secara berkala melalui situs Transjakarta.
Pastikan rekening Bank DKI aktif sebelum proses distribusi kartu.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pembuatan KPJ dan KLG akan lebih lancar, dan pekerja bisa segera menikmati layanan transportasi gratis serta berbagai manfaat tambahan.