JAKARTA - Memasuki Februari 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi dua skema bansos yang dinantikan, khususnya oleh keluarga berpenghasilan rendah. Penyaluran bansos kali ini dinilai krusial karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang bulan Ramadan.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial tersebut disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan, pendidikan, hingga perlindungan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Agar penyaluran tepat sasaran, masyarakat diminta aktif melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah bantuan sudah cair, masih dalam proses, atau belum terdaftar pada tahap penyaluran Februari 2026. Informasi resmi ini juga diharapkan dapat mencegah kesimpangsiuran kabar yang sering beredar di media sosial terkait bansos.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Februari 2026
Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT pada Februari 2026. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan utama penyaluran bansos ini adalah menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi.
PKH dirancang sebagai bantuan bersyarat yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Sementara itu, BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk pemerintah.
Penyaluran pada Februari 2026 juga dinilai strategis karena menjadi salah satu bantalan sosial menjelang Ramadan, ketika harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan. Dengan adanya bansos ini, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga penerima dapat sedikit berkurang.
Rincian Besaran Dana PKH Tahun 2026
Besaran bantuan Program Keluarga Harapan pada 2026 ditentukan berdasarkan kategori penerima dalam satu keluarga. Setiap komponen memiliki nilai bantuan berbeda dan disalurkan secara bertahap per tiga bulan.
Ibu hamil atau nifas menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan. Anak usia dini 0–6 tahun juga mendapatkan Rp750.000 per tiga bulan sebagai dukungan pemenuhan gizi dan kesehatan. Untuk anak usia sekolah, besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Anak SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP atau sederajat Rp375.000 per tiga bulan, dan anak SMA atau sederajat Rp500.000 per tiga bulan. Selain itu, lansia berusia 60 tahun ke atas memperoleh Rp600.000 per tiga bulan, begitu pula penyandang disabilitas berat.
Khusus untuk korban pelanggaran HAM berat, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp2.700.000 per tiga bulan. Penyesuaian besaran bantuan ini dilakukan agar intervensi sosial lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing kelompok penerima.
Besaran Bantuan Pangan Non Tunai BPNT 2026
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Pada 2026, penerima BPNT memperoleh bantuan senilai Rp600.000 per tiga bulan. Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan saldo elektronik.
Saldo BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Skema ini diterapkan untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima.
Melalui BPNT, pemerintah berharap kualitas konsumsi pangan masyarakat dapat terjaga, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal melalui jaringan e-warong.
Langkah Cek Status Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat mengecek status pencairan bansos PKH dan BPNT secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Langkah pertama adalah membuka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer yang terhubung dengan internet.
Setelah laman terbuka, penerima diminta mengisi data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima sesuai yang tercantum pada KTP.
Tahap berikutnya adalah memasukkan kode captcha sebagai verifikasi keamanan. Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, beserta status pencairannya.
Cara ini menjadi satu-satunya rujukan resmi untuk memastikan status bansos, sehingga masyarakat disarankan tidak mudah percaya pada informasi dari sumber tidak resmi.
Arti Keterangan Status Pencairan Bansos
Dalam hasil pencarian di situs Kemensos, terdapat beberapa keterangan status yang perlu dipahami masyarakat. Jika tertulis “masih dalam proses verifikasi”, artinya data penerima telah valid namun bantuan belum disalurkan.
Keterangan “sudah cair” menandakan dana bansos telah disalurkan dan dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN. Sementara itu, status “tidak terdaftar” berarti nama tersebut belum tercatat sebagai penerima aktif pada tahap penyaluran saat ini.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau status bansos secara berkala dan memastikan data kependudukan tetap sesuai.
Setiap keputusan dan informasi resmi terkait bansos hanya diumumkan melalui kanal pemerintah, sehingga kehati-hatian dalam menyaring informasi menjadi hal yang sangat penting.