PAJAK

Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Kunci Utama Dongkrak Penerimaan Pajak 2026

Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Kunci Utama Dongkrak Penerimaan Pajak 2026
Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Kunci Utama Dongkrak Penerimaan Pajak 2026

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor paling menentukan untuk mendongkrak penerimaan pajak pada 2026, seiring target pemerintah yang dipatok cukup ambisius di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. Dunia usaha menilai, optimalisasi kepatuhan jauh lebih efektif dan berkelanjutan ketimbang menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan baru yang berisiko membebani pelaku usaha dan masyarakat.

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menjelaskan bahwa proyeksi penerimaan pajak 2026 berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.357,7 triliun. Proyeksi tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah variabel utama, mulai dari realisasi penerimaan pajak 2025 hingga potensi optimalisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi.

Menurut Ajib, capaian tersebut realistis jika pemerintah mampu memaksimalkan perbaikan sistem administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis pajak secara terukur. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal pada 2026 perlu mengedepankan keseimbangan antara peningkatan penerimaan dan keberlanjutan iklim usaha.

Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 dan Faktor Penopangnya

Dalam perhitungannya, Apindo menggunakan empat variabel utama sebagai dasar proyeksi penerimaan pajak 2026. Variabel pertama adalah realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun. Angka tersebut menjadi pijakan awal dalam menghitung potensi pertumbuhan penerimaan pada tahun berikutnya.

Variabel kedua adalah potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi sistem Coretax yang diperkirakan setara dengan 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp120 triliun. Coretax, sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi, dinilai mampu meningkatkan akurasi data, mempersempit ruang penghindaran pajak, serta mempercepat proses pelayanan.

Variabel ketiga berasal dari potensi penerimaan pajak yang tidak diijon pada 2025 dengan estimasi sekitar Rp100 triliun. Penerimaan ini diharapkan dapat direalisasikan penuh pada 2026 seiring perbaikan manajemen fiskal dan administrasi.

Sementara itu, variabel keempat adalah pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan tetap berada pada kisaran moderat. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang stabil, basis pajak diperkirakan ikut berkembang, sehingga menopang peningkatan penerimaan negara.

Peran Coretax dalam Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

Apindo menilai digitalisasi perpajakan melalui Coretax menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem ini memungkinkan integrasi data lintas sektor, memperkuat pengawasan, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.

Ajib Hamdani menegaskan, “Optimalisasi Coretax akan memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, karena sistem ini mendorong transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam proses administrasi.” Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, serta sosialisasi yang masif kepada wajib pajak.

Selain itu, Apindo menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan edukatif dalam meningkatkan kepatuhan. Menurut dunia usaha, kepatuhan yang lahir dari kesadaran jauh lebih berkelanjutan dibanding kepatuhan yang semata-mata dipicu oleh sanksi. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk terus memperbaiki kualitas layanan, menyederhanakan prosedur, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Target Ambisius di Tengah Tantangan Ekonomi

Target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun dinilai cukup menantang, mengingat realisasi penerimaan 2025 hanya mencapai 87,6 persen dari target. Kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, normalisasi harga komoditas, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat menjadi faktor yang perlu dicermati secara serius.

Apindo mengingatkan bahwa lonjakan target hampir 23 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya membutuhkan strategi yang sangat presisi. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap sejalan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi.

Menurut Ajib, “Dengan realisasi penerimaan pajak 2025 yang mengalami shortfall cukup dalam, target 2026 jelas menantang dan membutuhkan strategi yang sangat presisi.” Pernyataan ini disampaikan pada “11 Januari 2026” dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memaksimalkan potensi yang ada tanpa menambah beban baru bagi dunia usaha. Fokus pada perbaikan sistem, penguatan basis data, serta peningkatan kepatuhan dinilai sebagai langkah paling rasional dalam situasi saat ini.

Harapan Dunia Usaha terhadap Kebijakan Fiskal 2026

Dunia usaha berharap kebijakan fiskal 2026 tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan terhadap sektor produktif. Apindo menyambut baik komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pungutan baru pada 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas usaha, meningkatkan daya saing, serta mendorong penciptaan lapangan kerja.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, sebelumnya menyampaikan bahwa kepastian kebijakan perpajakan menjadi faktor krusial bagi iklim investasi. Menurutnya, fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme administrasi merupakan langkah yang lebih tepat dibanding menambah beban fiskal bagi pelaku usaha.

Dalam konteks tersebut, Apindo juga mendorong pemerintah untuk terus memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kualitas pelayanan pajak, serta memperluas basis pajak secara adil. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Ke depan, Apindo optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, penerimaan pajak 2026 dapat digenjot tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Kepatuhan wajib pajak, yang didukung oleh sistem digital yang andal dan kebijakan yang konsisten, diyakini mampu menjadi motor utama dalam memperkuat fondasi fiskal nasional.

Dengan pendekatan tersebut, target penerimaan pajak 2026 diharapkan tidak hanya tercapai, tetapi juga menjadi pijakan kuat bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index